APFI Terseret Kartel Bunga Pinjol, KPPU Lakukan Penyelidikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2023 22:39 WIB
Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, Gopprera  Panggabean (Foto: Ist)
Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), berhasil mengungkap dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman tinggi terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol). 

KKPU menyebut jika kecurangan ini diduga dilakukan oleh Asosiasi Fint Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan status perkara itu kini dalam tahap penyelidikan.

"Dalam tahap penyelidikan itu, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga," kata Goppreta dikutip pada Sabtu (28/10). 

Tahapan penyelidikan itu ditetapkan melalui rapat komisi pada Rabu (26/10) lalu.

Dengan status tersebut, KPPU nantinya akan memanggil para pihak, termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

"Kami telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam AFPI," kata Gropprera. 

Dalam penyelidikan awal, kata Gopprera, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending 

Adapun proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan atau pun penambahan terlapor. Hal itu bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

"Kami akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara atau bukan," ungkap Gropprera. 

Dia mengatakan pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien. 

"Dengan demikian, mereka mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya, serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bungan," tukasnya. (Han)

Topik:

KPPU Pinjol APFI