OJK Pastikan Joki Pinjol Penipuan

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 30 Oktober 2023 21:08 WIB
Ilustrasi pinjaman yang bisa dilakukan secara online (Foto : Shutterstock)
Ilustrasi pinjaman yang bisa dilakukan secara online (Foto : Shutterstock)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik joki pinjaman online (pinjol). OJK menyatakan bahwa pihak yang menawarkan layanan ini adalah penipu.

Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan individu dengan catatan kredit yang buruk dan telah dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, joki pinjol tidak boleh dipekerjakan oleh perusahaan pinjol yang telah menerima izin dari OJK.

“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata Friderica dalam konferensi pers pada Senin (30/10).

Belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online, yang dimanfaatkan oleh banyak orang yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pinjaman di perusahaan pinjol.

 Friderica mengimbau orang untuk berhati-hati tentang fenomena ini, karena joki pinjol berisiko menyebarkan data pribadi.

"Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," pungkasnya. (Ran)