OJK Pastikan Joki Pinjol Penipuan


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik joki pinjaman online (pinjol). OJK menyatakan bahwa pihak yang menawarkan layanan ini adalah penipu.
Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan individu dengan catatan kredit yang buruk dan telah dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, joki pinjol tidak boleh dipekerjakan oleh perusahaan pinjol yang telah menerima izin dari OJK.
“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata Friderica dalam konferensi pers pada Senin (30/10).
Belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online, yang dimanfaatkan oleh banyak orang yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pinjaman di perusahaan pinjol.
Friderica mengimbau orang untuk berhati-hati tentang fenomena ini, karena joki pinjol berisiko menyebarkan data pribadi.
"Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," pungkasnya. (Ran)
Topik:
ojk joki-pinjol penipuanBerita Sebelumnya
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Digarap China
Berita Selanjutnya
Aset Kripto RI Posisi Tujuh di Dunia
Berita Terkait

Resmi, OJK Ambil Alih Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti
7 Oktober 2025 12:17 WIB

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB