Kantor OJK Mau Pindah ke IKN
Jakarta, MI - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Kepindahan tersebut diatur Undang-Undang PPSK OJK, kata Wakil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.
"Jadi memang OJK harus berkedudukan ke IKN," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa (31/10).
Mirza menyatakan bahwa untuk membangun kantor OJK di tempat tersebut, tentu harus ada proses yang dilalui, seperti menjaga administrasi yang baik. OJK juga telah mengadakan pertemuan beberapa kali untuk mempersiapkan kepindahan tersebut.
Untuk mempercepat pembangunan, penyesuaian lahan akan dilakukan melalui penetapan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain atau Optimalisasi Penggunaan Lahan (OPL).
Mirza menyatakan bahwa banyak pihak juga terlibat dalam proses tersebut, seperti Otorita IKN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementerian terkait seperti PUPR.
OJK juga telah merencanakan jadwal pembangunan gedung di IKN. Rencananya akan dimulai pada tahun 2024 mendatang. Gedung ini akan menjadi bagian dari program pemindahan OJK di IKN, dan akan dilengkapi dengan rencana lokasi pegawai .
Sebagai informasi, OJK telah menerima surat dari OIKN pada tanggal 22 Mei yang berkaitan dengan penyerahan lokasi penetapan lahan untuk kantor OJK di IKN. Ini memungkinkan OJK untuk memulai proses persiapan dan pembangunan gedung OJK di IKN secepatnya.(Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Demi Masa Depan Jakarta Terkait IKN, Heru Budi Harap Gubernur Baru Memikirkan Perubahan Iklim Krisis Pangan
1 Juli 2024 17:47 WIB
BUMN Kejar Terget Tuntaskan Proyek Fasilitas Perayaan HUT RI ke-79 di IKN
30 Juni 2024 14:48 WIB
HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta
28 Juni 2024 13:26 WIB