Kantor OJK Mau Pindah ke IKN

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 31 Oktober 2023 12:57 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Foto: Humas OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Foto: Humas OJK)

Jakarta, MI - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Kepindahan tersebut diatur Undang-Undang PPSK OJK, kata Wakil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.

"Jadi memang OJK harus berkedudukan ke IKN," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa (31/10).

Mirza menyatakan bahwa untuk membangun kantor OJK di tempat tersebut, tentu harus ada proses yang dilalui, seperti menjaga administrasi yang baik. OJK juga telah mengadakan pertemuan beberapa kali untuk mempersiapkan kepindahan tersebut.

Untuk mempercepat pembangunan, penyesuaian lahan akan dilakukan melalui penetapan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain atau Optimalisasi Penggunaan Lahan (OPL).

Mirza menyatakan bahwa banyak pihak juga terlibat dalam proses tersebut, seperti Otorita IKN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementerian terkait seperti PUPR.

OJK juga telah merencanakan jadwal pembangunan gedung  di IKN. Rencananya akan dimulai pada tahun 2024 mendatang. Gedung ini akan menjadi bagian dari program pemindahan OJK di IKN, dan akan dilengkapi dengan rencana lokasi pegawai .

Sebagai informasi, OJK telah menerima surat dari OIKN pada tanggal 22 Mei yang berkaitan dengan penyerahan lokasi penetapan lahan untuk kantor OJK di IKN. Ini memungkinkan OJK untuk memulai proses persiapan dan pembangunan gedung OJK di IKN secepatnya.(Ran)