Lawan Perusahaan Sawit, PTUN Jayapura Tolak Gugatan Suku Awyu


Jakarta, MI - Hendrikus Woro dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Pengadilan menolak gugatan Hendrikus terkait masalah lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.
“Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju. Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya. Jika hakim tidak percaya, terjun ke lapangan untuk lihat langsung,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura, dalam siaran pers GreenPeace Indonesia, Kamis (2/10).
Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta, dan tiga orang saksi ahli. Menurut Hendrikus, alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL.
Namun dalam putusannya, hakim menyatakan tidak dapat mempertimbangkan prosedur penerbitan amdal karena bukan bagian dari obyek sengketa dalam perkara ini, yakni SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT IAL.
Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu menilai hakim keliru mempertimbangkan partisipasi bermakna, dengan hanya menggunakan sebuah surat dukungan investasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel.
“LMA adalah lembaga yang tidak jelas status hukum dan kedudukannya dalam tatanan adat, mereka tidak merepresentasikan masyarakat adat Awyu dan marga Woro, dan juga tidak punya hak untuk menyetujui pelepasan hutan milik masyarakat adat, jelas Tigor.
“Ini mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent) langsung dari masyarakat terdampak,” pungkasnya.
Selama persidangan bergulir, banyak dukungan mengalir untuk suku Awyu. Berbagai pihak mengirimkan amicus curiae (sahabat peradilan), mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), ahli litigasi iklim I Gede Agung Made Wardana, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Koalisi Kampung untuk Demokrasi Papua, dan Greenpeace Indonesia. (Ran)
Topik:
lawan-perusahaan-sawit ptun-jayapura suku-awyu papua pt-indo-asiana-lestariBerita Sebelumnya
Demi Migas Papua, ESDM Potong Blok Warim
Berita Selanjutnya
Sediakan Internet Cepat, Telkom Peduli Indonesia Timur
Berita Terkait

Kementerian ESDM Targetkan Papua Mulai Produksi Bioetanol pada 2027
8 Agustus 2025 15:17 WIB

Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua
8 Juli 2025 17:05 WIB

Istri Selingkuh Picu Aksi Brutal KKB: 3 Warga Tewas, Patroli Diperketat di Puncak
20 Juni 2025 18:25 WIB

Bawa 19 Koper Duit! Jet Pribadi Hasil Korupsi Dana Oprasional Papua Dibeli Cash
17 Juni 2025 11:44 WIB