Kenaikan UMP 2024 Segera Diumumkan

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 5 November 2023 14:57 WIB
Aksi Buruh dari FSPMI (Foto : Jabarekspres)
Aksi Buruh dari FSPMI (Foto : Jabarekspres)

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan segera. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan UMP tahun 2024 bakal ditetapkan bulan ini.

Indah menjelaskan bahwa upah minimum akan diumumkan pada tanggal 21 November. Namun, Kemnaker terus menerima aspirasi dari seluruh kelompok, termasuk pengusaha, buruh, dan pemerintah, terkait besarannya.

"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," ujar Indah dalam keterangannya, Sabtu (4/11).

Indah menjelaskan, pihaknya tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK).

Revisi PP tersebut  nantinya akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024. Sebab dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga harus direvisi.(Ran)