Transaksi Kripto RI Anjlok dari Rp859 T Jadi Tinggal Rp94 T

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 5 November 2023 14:56 WIB
Ilustrasi Kripto (Foto : Istock)
Ilustrasi Kripto (Foto : Istock)

Jakarta, MI - Nilai transaksi kripto di Indonesia turun tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 misalnya, nilai transaksi kripto di Indonesia masih bisa tembus Rp859 triliun. Namun setelahnya, nilai transaksi cenderung turun. Pada 2022 misalnya, nilai transaksi tinggal Rp306,4 triliun.

Sementara itu pada 2023, sampai September nilai transaksi baru mencapai Rp94,4 triliun. Penurunan itu justru bertolak belakang dengan jumlah investor aset kripto yang justru selalu naik pada periode tersebut. Padahal, jumlah aset kripto yang diperdagangkan naik dari 383 pada 2022 menjadi 501.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi mengatakan penurunan itu kemungkinan dipicu oleh beberapa faktor.

"Faktor puncaknya (pandemi) sudah terlewati. Saat pandemi, banyak orang memanfaatkan dana nganggur yang tak terpakai karena aktivitas sektor riil yang belum bergulir ke aset kripto, itu sekarang tak ada lagi," kata Hasan kepada wartawan di Bogor, Jumat (3/11).

 Faktor lain yang ikut mempengaruhi adalah  pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

"Pengaturan pajak yang berlaku efektif 2022 kemarin yang mengenakan pajak atas setiap transaksi kripto yang terjadi ternyata mendapatkan respons negative,” jelas Hasan.

”Meski komponen pajak yang dikenakan sebenarnya tidak besar,” lanjutnya.

Problem tambahan lainnya, adalah kasus penipuan kripto di luar negeri. Ia menyatakan bahwa semua hal ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penurunan jumlah transaksi kripto yang terjadi belakangan ini. (Ran)