Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Beri Peringatan Serius


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pendekatan yang hati-hati dan strategis sangat penting dalam menyikapi tren investasi aset kripto yang kian berkembang.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, merespons wacana Danantara untuk menjadikan kripto sebagai salah satu instrumen investasi.
Hasan menekankan bahwa OJK memandang aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital yang tengah tumbuh pesat, baik di level nasional maupun global.
Menurutnya, kripto telah dimanfaatkan oleh banyak investor institusional di berbagai negara, namun tetap menekankan bahwa keputusan investasi merupakan tanggung jawab penuh masing-masing entitas.
“OJK dalam hal ini tentu memandang bahwa aset kripto sebagaimana telah ditegaskan di dalam undang-undang PIISK merupakan aset keuangan digital yang tentu kita cermati tengah berkembang pesat baik di pasar domestik maupun di tingkat global,” tutur Hasan, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Meskipun kripto berpotensi menjadi alternatif diversifikasi, OJK menegaskan bahwa setiap entitas harus menyesuaikan keputusan investasi mereka dengan tujuan keuangan, profil risiko, dan regulasi yang berlaku.
Hasan mengatakan bahwa kesimpulan investasi bisa saja berbeda antarentitas karena karakteristik dan strategi yang beragam.
"Harus disesuaikan kembali dengan tujuan investasinya, dengan profil risikonya dan juga kerangka regulasi yang berlaku. Dan dapat saja dalam hal ini berbeda-beda kesimpulan atau keputusan investasi yang dilakukan antara satu dengan yang lainnya,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan kripto perlu disertai pemahaman yang komprehensif serta penerapan strategi manajemen risiko yang tepat. Pasalnya, tingkat volatilitas kripto sangat tinggi dan tidak bisa diabaikan dalam penyusunan portofolio investasi.
“Pemanfaatannya tentu harus disertai dengan pemahaman yang baik dan mendalam serta harus diimbangi dengan pendekatan manajemen risiko yang memadai dan menyeluruh,” tandasnya.
Pernyataan dari OJK ini menunjukkan bahwa meskipun tren global menunjukkan peningkatan adopsi kripto, Indonesia tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kesiapan sistemik dalam mengatur investasi digital.
Dalam hal ini, keputusan Danantara untuk belum mengadopsi kripto dinilai sejalan dengan pendekatan tersebut.
Topik:
ojk danantara kripto