FB, IG dan WA Ajukan Izin Jualan

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 9 November 2023 11:38 WIB
Sosial Media Facebook, Instagram dan Whatsapp (Foto: Shutterstock)
Sosial Media Facebook, Instagram dan Whatsapp (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengakui platform yang tergabung dalam Meta grup, telah mengajukan perizinan sebagai social commerce.

Ketiga platform tersebut yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Namun mereka belum melengkapi kembali dokumen sebagai syarat perizinan setelah sebelumnya dokumen dikembalikan.

"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy kepada awak media dalam pembukaan pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di Jakarta, Rabu (8/11).

Dirinya menyebut, grup perusahaan teknologi itu belum melengkapi dokumen salah satunya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," jelasnya.

Terkait TikTok, Isy menyebut kegiatan platform itu hingga kini masih dibatasi hanya untuk promosi atau iklan hingga survei.

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce. Menurut Isy, perusahaan atau platform tersebut wajib harus memiliki PT dan NPWP untuk mencatatkan transaksi .(Ran)