Indonesia Kantongi Rp15,68 Triliun Pajak Digital dari Google Cs

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 9 November 2023 10:14 WIB
Ilustrasi Pajak Digital (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Pajak Digital (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Pemerintah melaporkan telah memperoleh Rp15,68 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan, bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun pada 2023.

Sementara itu, ada 161 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, sama dengan jumlah pemungut bulan sebelumnya.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” kata Dwi melalui keterangan resmi, Rabu (8/11).

Dwi mengatakan, pemerintah pada Oktober 2023 hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan PMK No. 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

 Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (Ran)