Buruh Tetap Desak Kenaikan Upah Meski Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak


Jakarta, MI - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menegaskan agar kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak dijadikan dalih bagi pengusaha untuk menahan kenaikan upah.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyampaikan bahwa pemerintah harus memastikan perusahaan tetap menyesuaikan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi nasional.
“Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Diharapkan pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar,” ujar Mirah dalam siaran pers, Kamis (18/9/2025).
Bagaimanapun, Mirah menegaskan bahwa Aspirasi tetap mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pembebasan PPh 21. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada mayoritas pekerja Indonesia yang sebagian besar masih berada pada kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bakal memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Mirah.
Mirah menilai, kebijakan tersebut berpotensi memberi dorongan positif bagi perekonomian nasional. Peningkatan daya beli pekerja diyakini akan menggerakkan konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini terjadi tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu pembukaan lapangan kerja baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mirah mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp120 miliar untuk fasilitas Pph Pasal 21 sektor horeka pada tahun anggaran 2025. Dia menargetkan insentif pajak tersebut dapat menyasar sebanyak 552.000 orang pekerja.
“Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100% PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Airlangga menjelaskan, perluasan insentif Pph Pasal 21 di sektor pariwisata ini rencananya juga berlaku untuk tahun fiskal 2026. Dia mengestimasi anggaran yang disiapkan untuk menjalankan kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2026 mencapai Rp480 miliar.
Ia menambahkan, insentif ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Perpanjangan kebijakan hingga tahun depan dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi para pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Topik:
pajak upah-buruhBerita Sebelumnya
Krisis BBM di SPBU Swasta, KSP Dalami Kebijakan Impor Minyak
Berita Selanjutnya
RI Bakal Tambah 12% Saham Freeport, Tunggu Arahan Presiden Prabowo
Berita Terkait

Kemenkeu: Pelaporan SPT 2025 Sudah Pakai Coretax, Wajib Pajak Harus Aktivasi Akun
16 jam yang lalu

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB