OJK Batasi Waktu Penagihan Pinjol Jam 8 Malam

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 13 November 2023 19:31 WIB
Ilustrasi Penagihan Hutang (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Penagihan Hutang (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Aturan baru telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipatuhi oleh perusahaan fintech, termasuk para penagih hutang atau debt collector.Aturan ini membatasi waktu penagihan pinjaman.

 Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.

"Jadi, kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," ucap Agusman saat konferensi pers di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Menurutnya, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujarnya.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab." pungkasnya.(Ran)