Aturan OJK Terbaru Larang Debt Collector Pinjol Ancam dan Permalukan Nasabah

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 13 November 2023 20:10 WIB
Ilustrasi Debt Collector yang Mengancam (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Debt Collector yang Mengancam (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah dirilis. Aturan SEOJK mengatur tenaga penagihan atau penagih hutang yang bekerja secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. Selain itu Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

"Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya," tulis aturan tersebut.

Dalam SEOJK bagian tenaga penagihan itu juga menerangkan penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Dalam melakukan penagihan, tenaga penagih atau dect collector harus memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Aturan baru telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipatuhi oleh perusahaan fintech, termasuk para penagih hutang atau debt collector.Aturan ini membatasi waktu penagihan pinjaman.

 Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.

"Jadi, kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," ucap Agusman saat konferensi pers di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

 

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab." pungkasnya.(Ran)