Menaker Ingatkan Gubernur Hari Ini Deadline UMP 2024!

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 21 November 2023 10:35 WIB
Demo Buruh Banjarmasin (Foto: Jurnal Kalimantan)
Demo Buruh Banjarmasin (Foto: Jurnal Kalimantan)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11).

Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023 mendatang.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11), Ida mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

Dia menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, ia melanjutkan, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.

Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.(Ant/Ran)