OJK akan Tetapkan Bunga Pinjol Maksimal 0,067%

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 1 Desember 2023 10:18 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Fintech (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Pinjaman Online Fintech (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan suku bunga maksimal pinjaman online (pinjol)  untuk pendanaan sektor produktif. Penetapan bunga dari penyelenggara industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending akan turun secara bertahap. Diharapkan bunga tersebut mencapai 0,067 persen per hari pada 2026.

"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen pada 2025, kemudian pada 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap,” ujar Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Mohammad Arfan kepada awak media, Kamis (30/11).

Upaya itu dilakukan untuk mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman itu juga ditujukan melindungi konsumen. Arif mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.

Untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024. Kemudian turun bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan pertumbuhan dengan baik hingga September 2023. Pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending naik 14,28 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp 55,70 triliun.

Pertumbuhan itu juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.

Dari total itu, 36,57 persen diberikan kepada UMKM. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM di seluruh negeri.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Termasuk di dalamnya mengenai ketentuan bunga pinjol (pinjaman online).

Penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud kongkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan.

SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan. (Ran)