Beli Rumah dan EV di IKN Bebas Pajak

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 1 Desember 2023 21:27 WIB
Rumah Menteri di IKN (Foto: Dirjen PURR)
Rumah Menteri di IKN (Foto: Dirjen PURR)
Jakarta, MI - Pemerintah menjamin bahwa individu yang membeli kendaraan listrik (EV) untuk digunakan di rumah di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) tidak akan dikenakan Pajak. Pajak yang dibebaskan adalah pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi PPN Industri III DJP Kementerian Keuangan Arief Effendhi mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas dengan tidak memungut PPN untuk semua jenis kendaraan listrik. Syarat terpenting ialah kendaraan tersebut merupakan hasil produksi dalam negeri.

"Kita berikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk semua jenis kendaraan di atas kendaraan roda satu. Artinya apa? Rodanya berapapun. Mau roda dua, tiga, empat, dan seterusnya. Sepanjang dia kendaraan elektrik yang diproduksi di dalam negeri," katanya, dalam paparannya di acara Peluang Investasi IKN, Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

Insentif ini akan berlaku sampai tahun 2035 mendatang. Arief mengatakan, hal ini paralel dengan insentif yang juga diberikan untuk PPN di industri otomotif kendaraan listrik dalam negeri.

"2035 yang penting barangnya diproduksi di dalam negeri, digunakan di IKN sampai dengan Kalimantan masih oke. Nomornya harus plat nomor IKN," ujarnya.

Arief mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran belum ada dealer di IKN. Hingga tahun 2030 nanti, motor yang dibeli di luar IKN masih diberi kesempatan untuk mendapatkan insentif ini. Paralel dengan itu, pemerintah juga akan terus mendorong supaya nantinya dealer segera berkembang di IKN.

"Sampai 2030 boleh beli di luar IKN, yang penting mobilnya dikirim ke sana. Nanti laporan pengirimannya maksimal akhir bulan berikutnya. Tadi yang penting nanti plat nomornya plat nomor IKN. Jadi kendaraannya apapun," jelasnya.

Selain kendaraan, beli rumah di IKN juga akan dikecualikan untuk tidak membayar PPN dan PPnBM. Arief mengatakan, untuk penyerahan rumah tapak, rumah susun, kantor toko, pusat perbelanjaan, hingga gudang, tidak dipungut PPN.

"Dibatasin nggak ukurannya? Nggak ada, nilainya berapapun kita kasih fasilitasnya. Rumahnya ukurannya berapa? Terserah. Tapi kita untuk sementara kita batasi dulu ketersediaan rumahnya seperti apa, nanti masih untuk pembelinya kita batasi berapa jumlahnya," paparnya.

Sebagai tambahan informasi, pemberian insentif ini diatur dalam PP 12/2023. Dikutip dari PP tersebut, Pasal 58 ayat 1 menyebut, kemudahan perpajakan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM penyerahan barang kena pajak.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa individu tertentu, organisasi tertentu, dan atau kementerian atau lembaga tertentu dibebaskan dari pajak untuk bangunan baru yang mencakup rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko, pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.

Selanjutnya, pajak juga dibebaskan untuk kendaraan listrik yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara. (Ran)

Topik:

ikn jokowi pajak