Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi 10 Juta

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 15 Desember 2023 21:35 WIB
Bengkel Konversi Motor di Bandung (Foto Antara)
Bengkel Konversi Motor di Bandung (Foto Antara)

Jakarta, MI - Subsidi yang diberikan pemerintah untuk mengubah motor BBM menjadi motor listrik meningkat dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Kebijakan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang sebentar lagi diundangkan.

"(Naik Rp 10 juta) Iya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/12).

Dia menjelaskan, dalam aturannya sebelumnya, subsidi konversi motor listrik hanya untuk perorangan non PNS. Di aturan yang baru, badan usaha juga bisa mengakses subsidi konversi motor listrik ini.

"Kita kan sekarang revisi Permen-nya. Dulu itu Permen-nya itu hanya untuk perorangan malah non-PNS. Sekarang kita revisi Permen-nya, sudah terbit, sekarang lagi proses pengundangan, bahwa nanti pun badan usaha pun bisa," jelas Dadan.

Dadan mengatakan, sudah ada perusahaan yang disasar untuk konversi motor listrik. Ia berharap, Permen yang baru diundangkan hari ini.

"Sudah, kalau disasarnya sudah, tapi kan Permen-nya...ini masih pengundangan. Mudah-mudahan hari Permen-nya sudah diundangkan," katanya. (Ran)