OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online Ilustrasi Judi Online (Foto: Halodoc)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b5355a89-1e87-4957-855f-2ed8e1319052.jpg)
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening judi online, dalam tiga bulan terakhir. Tindakan tersebut diambil, dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online, yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Sabtu (17/12).
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir, dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Informasi rekening yang terkait dengan judi online, dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Industri perbankan Indonesia, juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah, dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Dian menekankan, apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut, digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ujarnya.
OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD), untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online, atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
"Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Menkominfo Klaim Kantongi Para Bandar Judi Online: Ada di Indonesia dan di Luar Negeri Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menkominfo-budi-arie-setiadi.webp)
Menkominfo Klaim Kantongi Para Bandar Judi Online: Ada di Indonesia dan di Luar Negeri
26 Juni 2024 19:26 WIB
![Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-xi-dpr-melchias-markus-mekeng.webp)
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB
![Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK PT Indofarma Tbk (INAF) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-indofarma.webp)
Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK
12 Juni 2024 15:11 WIB