Sebanyak 59,557 Juta NIK KTP Sudah Jadi NPWP

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 17 Desember 2023 20:56 WIB
Ilustrasi NIK KTP Menjadi NPWP (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi NIK KTP Menjadi NPWP (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu telah mencapai 59,557 juta NIK yang dipadankan.

Secara prinsip, menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, NIK akan berfungsi sebagai NPWP sebagai basis sistem administrasi. Sistem CATS (Core Tax Administration System) sendiri akan dimulai pada pertengahan tahun 2024.

"Untuk update sampai ssat ini sudah 59.557 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72.174 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri," ujar Suryo dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember, dikutip Sabtu (16/12).

Suryo menjelaskan saat ini sudah ada 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Sisanya, sekitar 3,7 juta NIK wajib pajak melakukan pemadanan secara mandiri.

"Jadi yg kami padankan seraca sistem, kami memiliki data dan informasi. Kaminpadankan secara sistem sekitar 55,7 juta yg sudah dipadankan. Saat ini yang telah dipadankan oleg wajib pajak sekitar 3,7 juta," ungkapnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," jelas Dwi. (Ran)

Topik:

ktp npwp nik pajak