Saham Hotel Sahid Jaya International Kembali di Suspend BEI

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 23 Januari 2024 14:29 WIB
Ilustrasi - Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan suspend perdagangan saham emiten hotel PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) pada Selasa (23/1). Suspend itu dilakukan untuk melindungi para investor, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SHID. 

“PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspend) Saham SHID di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,” pengumuman tertulis BEI, Selasa (23/1).

BEI menyampaikan, penghentian sementara tersebut mulai berlaku pada sesi I perdagangan hari ini, Selasa 23 Januari 2024 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.

kemudian, BEI juga memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau investor, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Perlu diketahui, saham SHID kemarin, Senin (22/1) berada di level Rp 2.700 dengan kapitalisasi pasar Rp 3,02 triliun. Saham SHID melonjak 101,49% dalam sepekan terakhir. Tak hanya itu, sejak awal tahun 2024 saham SHID sudah melompat 315,38%. 

Sebelumnya, BEI juga melakukan suspend atas perdagangan saham SHID di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada Jumat (12/1). Namun, suspend saham SHID tersebut kembali dibuka pada perdagangan sesi I di tanggal 15 Januari 2024.

Selain itu, BEI menyebut penghentian sementara pada perdagangan saham SHID tersebut bukan hanya dilakukan di pasar reguler, melainkan juga di pasar tunai. 

Adapun suspensi itu juga bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar, agar bisa mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham SHID.