Sidang PKPU: Waskita Minta Pengajuan Bukti Tertulis di Tunda Minggu Depan

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 23 Januari 2024 17:07 WIB
Proses penyerahan bukti tambahan tertulis kepada hakim dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, (23/1). (Foto:MI/Zefry)
Proses penyerahan bukti tambahan tertulis kepada hakim dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, (23/1). (Foto:MI/Zefry)

 Jakarta, MI – Sidang lanjutan penyerahan bukti tambahan terhadap kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukaka Utama dan PT Nugroho Abadi Konstruksindo (NAK) telah dilaksanakan, Selasa (23/1), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Dalam persidangan tersebut, melalui kuasa hukumnya, pihak Bukaka telah menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada majelis hakim dan diterima. Pihak Bukaka berharap, dalam minggu ini pihak termohon (Waskita) mampu memberikan bukti tertulis juga di persidangan.

Bukaka Utama adalah vendor dari salah satu proyek pembangunan jalan tol Jakarta - Cikampek II (elevated), yang meminta pihak Waskita melakukan pembayaran hutang sebesar Rp 136,87 miliar. Namun, prosesnya masih menunggu hasil dari sidang PKPU tersebut.

“Kami si berharapnya minggu ini, minggu ini termohon mengajukan bukti tertulis, tapi fakta persidangan mereka minta minggu depan,” ungkap Ichsan kuasa hukum Bukaka kepada wartawan monitorindonesia.com usai sidang.

Saat ini, kondisi internal Waskita tengah mengalami financial distress disebabkan banyaknya tagihan hutang dari beberapa vendor lain seperti PT Nugroho Abadi Konstruksindo sebesar Rp 5,97 miliar, PT Recta Nanggala Abadi sebesar Rp 613,41 juta. Ironisnya, status Waskita saat ini sedang suspend di Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan terancam delisting.

Direktur Eksekutif Institute For Development Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan sangat sulit untuk BUMN Waskita ini pulih. “Potensi BUMN ini selamat cukup berat, makanya harus di merger dan sebagainya,” ucapnya (19/1).

Perihal kondisi tersebut, pihak Waskita dan kuasa hukumnya tidak berkenan memberikan pernyataan ketika diwawancarai oleh wartawan monitorindonesia.com. Pihaknya justru menyuruh untuk mengirim detail pertanyaan wartawan melalui email [email protected]. Setelah dikirim, ternyata email tersebut tidak aktif (alamat tidak dapat ditemukan).

"Maaf ya mas, setelah ini kami ada agenda meeting. Kirim aja pertanyaanya ke email [email protected]," kata pihak Waskita.

Berdasarkan keputusan hakim, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (30/1), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.