Mentan: Jangan Ada yang Mempermainkan Petani Terutama Pupuk, Kami Cabut Izin Usahanya

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 24 Januari 2024 11:11 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran. (Foto: ANTARA)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kios pengecer untuk mempermudah penyaluran pupuk subsidi kepada para petani. Hal ini sebagai upaya mempercepat penyaluran pupuk subsidi ke petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, meminta kepada para kios pengecer untuk mempermudah penyaluran pupuk subsidi ke para petani. Ia menekankan agar para distributor maupun kios pengecer untuk tidak main-main dengan pupuk bersubsidi kepada petani

"Jangan ada yang mempermainkan petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinasi oleh bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir," tegas Andi Amran dikutip dari siaran persnya, Rabu (24/1).

Amran memastikan cukupnya ketersediaan pupuk subsidi, sehingga petani tidak perlu khawatir akan ketersediaannya. Ia menyebut, PT Pupuk Indonesia, sebagai produsen pupuk bersubsidi, saat ini memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton.

"Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi," ucanya.

Di sisi penyaluran, Kementan juga semakin menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan KTP. Oleh karena itu, kios pengecer diharapkan untuk tidak menghambat petani yang hendak menebus pupuk.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil, menerangkan tentang mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers, petani hanya harus menunjukkan KTP untuk memindai NIK mereka agar dapat mengakses data alokasi petani. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

"KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital," jelas Ali.

Ali menerangkan, petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN. Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

"Petani hanya cukup menyiapkan KTP saja selain kartu tani. Mereka bisa mengambil di kios-kios sepanjang namanya sudah terdaftar pada sistem e-RDKK," katanya.