Gaji PNS Naik Lagi, Berikut Ini Rinciannya!

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 30 Januari 2024 18:18 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: web setkab.go.id)
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: web setkab.go.id)

Jakarta, MI - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 8 persen, kenaikan gaji resmi tertuang dalam Peraturan Presiden No 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP yang ditandatangani Jokowi, Jumat (26/1).

Dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Besaran kenaikan gaji yang diberikan adalah 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. Sedangkan, pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen. Adapun besaran gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  •