Bekerja Saat Pemilu 2024, Buruh Dapat Upah Lembur

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 3 Februari 2024 20:11 WIB
Ilustrasi - Buruh (Foto: dok setkab)
Ilustrasi - Buruh (Foto: dok setkab)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pekerja atau buruh yang masuk kerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 memiliki hak untuk menerima upah kerja lembur.

Hal itu disampaikan Ida dalam Surat Edaran No.1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam surat edarannya, yang dikutip pada Sabtu, (3/1).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengharuskan pengusaha untuk memberi kesempatan kepada para pekerja untuk menunaikan hak pilihnya.

"Apabila pada hari Pemilu para pekerja harus bekerja, pemerintah meminta pengusaha untuk mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” terangnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia dan Ida menyebut pihaknya mengharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada seluruh bupati atau walikota serta pemangku kepentingan terkait.

“Diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” ujarnya.