Komisi VII Minta Dirjen Migas Bongkar Praktik INU Ilegal yang Rugikan Negara

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Mei 2024 11:54 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halomoan Sitompul (Foto: Ist)
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halomoan Sitompul (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halomoan Sitompul, mengungkapkan ada banyak sekali para pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG namun memakai Izin Niaga Umum (INU) ilegal. 

Hal itu disampaikan Hendrik saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. 

Sebab itu, ia meminta Dirjen Migas Dadan Kusdiana untuk membongkar praktik ilegal tersebut. 

"Pak Dadan (Dirjen Migas) jadi saya mohon itu kalau perlu kita diskhusus untuk mengungkap INU, kita punya data untuk mengungkap ini bahwa ada praktik-praktik INU Indonesia yang gelap," katanya di ruang rapat Komisi VII

Kata Hendrik, dengan adanya praktik INU ilegal itu, banyak perusahaan yang memiliki brand jelas tetapi, stok minyaknya hampir tak pernah ada. 

"Kita heran, cuma hanya brand aja tapi minyaknya nggak ada, tapi transaksi ada juga. Jad dia pakai INU itu untuk transaksi minyak-minyak ilegal," ungkapnya. 

Sebab itu, ia pun mencontohkan bagaimana praktik ilegal tersebut bisa terjadi hingga merugikan negara. 

"Saya kasih contoh Pak Dirjen, ketika ada suatu institusi lebih dia kuotanya, dia jual itu kelebihan itu kepada Pt 'A', yang pasti Pak Dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak, minimal 2 pajak di sana, tapi transaksi ini tidak keluar," bebernya

Untuk itu, ia berharap Dirjen Migas dapat segera mendalami kasus tersebut dan menindak perusahaan nakal yang kedapatan memakai INU ilegal. 

"Jadi saya mohon itu data untuk didalami biar saya beritahu triknya bagaimana mereka melakukan praktik-praktik tersebut," pungkasnya.