6 Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Emas 109 Ton, Saham Aman?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Mei 2024 12:54 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022 diriging ke luar dari ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung untuk dijebloskan ke tahanan (Foto: Dok MI)
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022 diriging ke luar dari ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung untuk dijebloskan ke tahanan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022. Sebanyak enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dijerat sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5).

Keenam eks GM UBPP LM PT Antam yang dijerat itu yakni: TK menjabat periode 2010-2011; HN menjabat periode 2011-2013; DM menjabat periode 2013-2017; AH menjabat periode 2017-2019; MAA menjabat periode 2019-2021; dan ID menjabat periode 2021-2022.

Peran
Kuntadi menerangkan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur. Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia, yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," jelas Kuntadi.

Padahal, lanjut Kuntadi, para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam pada emas tidak bisa dilakukan secara sembarang. Melainkan, memerlukan kontrak kerja sama dan perlu ada biaya yang dibebankan.

Sebab, merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam. "Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," beber Kuntadi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," tambah dia.

Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. Terhadap tersangka HN, MA, dan ID, kini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara tersangka ID ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan pada saat ini Saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan Saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," ujar Kuntadi.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saham Antam aman?
Saham PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) mengalami penurunan usai adanya kabar skandal emas Antam palsu sebanyak 109 ton yang menyeret emiten pertambangan pelat merah itu. Hingga pukul 10.50 berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham ANTM turun 1,31% atau 20 poin ke level Rp1.505/saham.


Saham ANTM sudah dibuka stagnan sejak pagi tadi. Tak lama berselang, saham ANTM turun hingga sempat menyentuh level terendahnya hari ini di Rp1.490/saham. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 3.400 kali dengan 17,82 juta saham yang ditransaksikan. Nilai transaksinya sebesar Rp27,03 miliar.