Apindo Tegaskan Tapera Bukan Jaminan Sosial

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 30 Mei 2024 22:10 WIB
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Foto: Istimewa)
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani menyatakan keberatan terkait kewajiban iuran dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Shinta menekankan bahwa Tapera bukanlah bagian dari jaminan sosial, ia bahkan menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung oleh pengusaha.

Dalam catatan Apindo, pengusaha telah menanggung pungutan untuk jaminan sosial sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.

Perinciannya yakni iuran berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999) berupa Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.

Lalu, Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004) berupa Jaminan Kesehatan 4%, hingga Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

“Kita jangan samaratakan, Tapera itu bukan jaminan sosial, ini yang mau kita tegaskan," kata Shinta di Bursa Efek Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Ia pun menyarankan pemerintah untuk lebih memanfaatkan program perumahan rakyat yang sudah ada, seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan, yang telah menyediakan solusi perumahan bagi pekerja.

“Kita fokus pekerja mendapat kesempatan memiliki rumah yang layak dan itu sudah ada di program MLT. Ngapain lagi bikin sesuatu kalau bisa mengoptimalkan apa yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera. Dalam PP No. 21/2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Penjelasannya tertulis dalam Pasal 15 ayat (2): "Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%."

PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.