DPR ke Luhut: Masak Hadiah HUT Kemerdekaan RI Berupa Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 2 jam yang lalu
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal sinyal pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 tak elok disampaikan. Masak hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI berupa penerapan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi!

"Masak hadiah ulang tahun berupa penerapan pembatasan BBM bersubsidi," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Selasa (16/7/2024).

Adapun Luhut menyampaikan sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi melalui media sosialnya pada Selasa, 9 Juli 2024. Luhut mengatakan hal  itu perlu dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran negara. "Kami berharap berharap 17 Agustus sudah bisa mulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi bisa kami kurangi," harap Luhut, dikutip Monitorindonesia.com, melalui Instagram resmi @luhut.pandjaitan.

Atas hal demikian, Mulyanto meminta klarifikasi lantaran rencana pembatasan tersebut masih simpang siur. "Lumrah saja kalau pernyataan pejabat diralat untuk mengurangi keresahan yang terjadi di masyarakat," tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Soalnya, setelah Luhut menyampaikan sinyal pembatasan pembalian BBM bersubsidi, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum membuat keputusan dan masih akan membahas lebih lanjut wacana tersebut. 

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih diperdalam pemerintah. "Enggak ada yang dibatasi, 17 Agustus," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (12/7/2024).

Satu hal yang pasti, kata Arifin, pemerintah memang ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Karena itu, perlu peraturan tentang kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi. 

Namun, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dibahas.

Pasalnya, setelah Luhut menyampaikan sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum membuat keputusan dan masih akan membahas lebih lanjut wacana tersebut.