HET MinyaKita Rp 15.700 Sudah Berlaku

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Juli 2024 9 jam yang lalu
Minyak goreng kemasan merek pemerintah, Minyakita [Foto: MI/Plo]
Minyak goreng kemasan merek pemerintah, Minyakita [Foto: MI/Plo]

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MinyaKita), sebesar Rp15.700 per liter sudah berlaku, dan segera diundangkan pada pekan depan.

Aturan resmi terkait HET MinyaKita akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang saat ini telah selesai relaksasi.

"Sudah berlaku harga Rp15.700 sudah, nanti memang resminya tentu ada permendag-nya," kata Zulhas, sapaan akrabya, Jumat (19/7/2024).

Zulkifli menyatakan, awalnya HET MinyaKita diusulkan sebesar Rp15.500. Akan tetapi, lantaran nilai dolar AS menguat maka dipilih jalan tengah sebesar Rp15.700 per liter.

"Kan ada hitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), ada yang usul Rp15.500 terus karena dolar naik jadi jalan tengahnya ketemunya Rp15.700," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, Permendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi, pada Kamis (18/7/2024) malam. Selanjutnya, akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu perundangan," kata Isy.

Sebelumnya, HET MinyaKita ditetapkan dengan harga Rp14.000 per liter. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Dengan naiknya harga MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700, dinilai tetap akan lebih murah dari minyak goreng kemasan premium.

Alasan relaksasi HET MinyaKita menjadi Rp15.700 karena HET Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.