Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp 3,9 Triliun


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp 3,9 triliun dari 31.275 aksi penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.
"Dilakukan lebih dari 5.000 penindakan per bulan.Total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Sri Mulyani merinci, sebanyak 12.495 penindakan terjadi dalam aktivitas impor, dengan nilai mencapai Rp 4,6 triliun. Komoditas yang paling banyak terlibat dalam kasus ini adalah tekstil dan produk tekstil (TPT).
Terdapat 3.382 penindakan, terutama pada komoditas flora dan fauna, dengan nilai sekitar Rp255 miliar, Selain itu, ada 4 penindakan ekspor benih lobster senilai Rp 163,7 miliar serta 5 penindakan penyelundupan pasir timah seberat 84,18 ton senilai Rp 10,9 miliar dan Sebanyak 178 penindakan terkait barang TPT senilai Rp 38 miliar.
Di sektor Cukai, terdapat 18.225 penindakan, mayoritas terkait produk rokok, dengan total 710 juta batang rokok yang diperkirakan bernilai Rp 1,1 triliun.
Hingga November 2024, penindakan penyelundupan telah menghasilkan 183 kasus yang saat ini dalam status penyidikan, dengan 193 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berhasil memulihkan penerimaan negara dan mencapai ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai," ujar Menkeu.
Atas penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Topik:
penyelundupan tpt bea-cukai