UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5,39 Juta, Naik 6,5 Persen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Desember 2024 09:13 WIB
UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5,39 Juta (Foto: Ist)
UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5,39 Juta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, meningkat 6,5% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381 per bulan.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merumuskan kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Keputusan ini juga telah dibahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah dan pihak terkait pada 9-10 Desember 2024.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah sektoral bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

Hari menekankan pentingnya penyesuaian kenaikan UMP dengan kebutuhan pekerja serta keberlangsungan usaha di Jakarta.

“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” imbuh Hari di Jakarta, Senin (9/12/2024). Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," tutup Hari.

Topik:

ump-dki-jakarta kenaikan-ump