BPJS Watch Ungkap 35% Penerima Bantuan Iuran JKN Salah Sasaran
![Rolia Pakpahan](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/TVU66W3zyfILlRH2O8r4D6dFn1igEvbgEGijYQgi.jpg)
![BPJS Kesehatan Kena Tipu 3 Rumah Sakit, Negara Tekor Rp 34 Miliar BPJS Kesehatan (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bpjs-kesehatan-kena-tipu-3-rumah-sakit-negara-tekor-rp-34-miliar.webp)
Jakarta, MI - BPJS Watch mengungkapkan bahwa sekitar 35% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terdaftar di segmen yang salah.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, dalam survei kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, penerima bantuan iuran JKN yang berasal dari anggaran APBN dan APBD sebagian besar tidak sesuai dengan kriteria mereka.
"Jadi, sebenarnya amburadul. Yang harusnya pekerja penerima upah seharusnya mendaftarkan sebagai PPU dengan membayar 5%, bukan dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai Penerima Bantuan Iuran [PBI]," ujar Timboel, Senin (30/12/2024).
Dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dua segmen peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah, yaitu PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. PBPU sebelumnya dikenal dengan nomenklatur PBI APBD.
Kabar mengejutkan ini diperkuat dengan konfirmasi dari BPJS Kesehatan terkait kasus viral di media sosial, yang menyebut pasangan pengusaha dan artis Hervey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah. Keduanya terdaftar sebagai PBPU di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Ini bukti sampai saat ini terjadi kesalahan pendataan, sehingga peserta PBI [PBPU Pemda] masih diisi oleh orang-orang kaya seperti si Moeis ini, maupun orang-orang penerima upah yang disebut oleh survei kesehatan Indonesia," ungkap Timbeol.
Dia menambahkan bahwa, persoalan pendataan peserta JKN BPJS Kesehatan ini memang menjadi masalah klasik. Kondisi ini membuat masyarakat yang sebenarnya berhak mendapat bantuan iuran JKN tidak mendapatkannya, sementara masyarakat yang sebenarnya tidak berhak justru mendapatkan bantuan iuran JKN dari pemerintah.
Timboel mengkritik Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di masing-masing pemerintah daerah gagal yang telah melakukan pendataan yang benar. Padahal, lanjutnya, menurut Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) jelas menyebutkan bahwa peserta PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Sehingga orang seperti Moeis ini dengan si Dewi ini, yang sangat kaya, menggunakan kartu Jakarta Sehat, yang memang itu harusnya diperuntukkan kepada orang miskin dan tidak mampu di wilayah DKI Jakarta. Jadi, fakta bahwa Moeis dan Dewi Sandra menjadi peserta JKN dari kartu Jakarta Sehat ini membuktikan bahwa pendataan yang dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta amburadul," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, telah menjelaskan berbagai kategori peserta yang berhak menerima bantuan iuran JKN dari pemerintah.
Peserta PBI adalah mereka yang didaftarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, yang mencakup masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.
Sementara itu, peserta PBPU adalah mereka yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Pada segmen ini [PBPU Pemda], persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," ujar Rizzky, Minggu (29/12/2024).
Topik:
bpjs-watch bpjs-kesehatan jkn iuran-jkn viral sandra-dewi hervey-moeisBerita Sebelumnya