Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo Resmi Naikkan PPN 12 Persen

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Desember 2024 19:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto [Foto: Ist]
Presiden Prabowo Subianto [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen, menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

"Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok," kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini, kata dia, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurutnya, enerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden pun menegaskan, bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun, telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen, berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Topik:

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Prabowo PPN 12 Persen