Garuda Diduga Langgar 4 Perjanjian Kerja, Karyawan Lapor DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juni 2024 15:39 WIB
Komisi VI DPR terima audiensi DPP Serikat Kerja PT Garuda Indonesia, Rabu (19/6/2024) (Foto: Dok MI)
Komisi VI DPR terima audiensi DPP Serikat Kerja PT Garuda Indonesia, Rabu (19/6/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Umum Serikat Pekerja Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta menyampaikan dugaan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2024) mengenai dugaan pemberangusan karyawan oleh maskapai Garuda.

Pertama, Dwi memaparkan bahwa pelanggaran kerja bersama yang dilakukam Garuda yakni secara sepihak telah melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.

"Dalam hal ini kami telah sampai pada tahap mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Dwi.

Dwi menambahkan bahwa menurut Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara tiga tahapan. Pembahasan langsung dengan serikat pekerja dan manajemen, mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan terakhir pengadilan hubungan industrial.

"Kementerian Ketenagakerjaan [Kemenaker] sudah memberikan anjuran dengan mendukung apa yang diperjuangkan oleh serikat pekerja Garuda Indonesia, tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pihak manajemen Garuda," ungkapnya.

Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa karyawan Garuda Indonesia dengan dalih pensiun dipercepat.

Ketiga, kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam perjanjian Kerja Bersama.

"Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan pada 15 Mei 2023 agar perusahaan mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan ketentuan tersebut batal secara hukum. Namun, saat ini perusahaan juga belum menjelankan anjuran tersebut," tegas Dwi.

Keempat, Dwi menyebut Garuda tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait dengan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

Topik:

Garuda DPR Sekarga