Danantara Bisa Diaudit BPK dan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2025 15:59 WIB
Ilustrasi - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) (Foto: Dok MI/AswaN)
Ilustrasi - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) (Foto: Dok MI/AswaN)

Jakarta, MI - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani, buka suara soal penilaian bahwa Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO (public service obligation)," tegas Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rosan menambahkan, semua BUMN yang dapat dan menjalankan program PSO bisa diaudit BPK. "Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperan aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik benar," kata Rosan.

Rosan melanjutkan bahwa nilai utama dari Danantara tidak hanya terletak pada pengelolaan aset yang mencapai sekitar US$ 900 miliar. Akan tetapi lebih pada misinya sebagai instrumen pemerintah dalam meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Pesan dari Presiden Prabowo bahwa Danantara harus dijalankan dengan tata kelola pusat yang benar, good governance, kehati-hatian, transparan, dan penuh dengan integritas.

"Ini adalah guideline yang disampaikan oleh Bapak Presiden langsung dalam kita mengelola aset-aset BUMN dan juga dalam kita menjalankan investasi kita ke depannya," kata Rosan.

Topik:

Danantara