Danantara Bisa Diaudit BPK dan KPK


Jakarta, MI - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani, buka suara soal penilaian bahwa Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO (public service obligation)," tegas Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).
Rosan menambahkan, semua BUMN yang dapat dan menjalankan program PSO bisa diaudit BPK. "Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperan aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik benar," kata Rosan.
Rosan melanjutkan bahwa nilai utama dari Danantara tidak hanya terletak pada pengelolaan aset yang mencapai sekitar US$ 900 miliar. Akan tetapi lebih pada misinya sebagai instrumen pemerintah dalam meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Pesan dari Presiden Prabowo bahwa Danantara harus dijalankan dengan tata kelola pusat yang benar, good governance, kehati-hatian, transparan, dan penuh dengan integritas.
"Ini adalah guideline yang disampaikan oleh Bapak Presiden langsung dalam kita mengelola aset-aset BUMN dan juga dalam kita menjalankan investasi kita ke depannya," kata Rosan.
Topik:
DanantaraBerita Sebelumnya
Prabowo Tegaskan Danantara Bisa Diaudit Siapapun
Berita Selanjutnya
Pandu Sjahrir Ungkap Sumber Modal Operasional Danantara
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

Heboh 46 Nama Konglomerat Pembeli Patriot Bond, Ini Penjelasan Danantara
1 Oktober 2025 11:46 WIB

Danantara Siap Luncurkan Proyek Waste to Energy Akhir Oktober 2025
30 September 2025 18:26 WIB