Korupsi Pertamina Dicurigai Dimanfaatkan untuk Beralih ke Kendaraan Listrik


Jakarta, MI - Pegiat media sosial, Denny Siregar, mencurigai kasus korupsi di PT Pertamina yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dimanfaatkan untuk beralih ke kendaraan listrik.
Pasalnya, Denny Siregar memprediksi BBM di tahun 2027 bakalan dicabut subsidinya. Ini dilakukan untuk membuat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
“Jadi curiga, masalah BBM sekarang dan nanti tahun 2027 akan dicabut subsidinya, itu bagian dari usaha supaya masyarakat nanti beralih ke kendaraan listrik,” kata Denny dalam cuitannya di X dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (27/2/2025).
Pun bertanya-tanya terkait ke depannya siapa orang yang bakal berivestasi ke kendaraan listrik. Beberapa nama pun disebutnya mulai dari Moeldoko, Bakrie, Luhut Binsar Panjaitan hingga Bambang Soesatyo. “Mau tahu siapa yang invest di kendaraan listrik? Ada Moeldoko, Bakrie, LBP, Bamsoet,” tandas Denny.
Kasus yang diusut Kejagung
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Sembilan tersangka kasus pengoplosan Pertamax ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini.
Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Lalu, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Sekadar tahu, bahwa ini bermula dari temuan penyidik perihal adanya dugaan kongkalikong antara PT Pertamina melalui sub holdingnya dan KKKS dalam menghindari penawaran minyak bumi.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan jika pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya PT Pertamina seharusnya mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya KKKS juga diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor.
Jika dalam penawaran itu PT Pertamina menolak tawaran KKKS, penolakan itulah yang dijadikan dasar untuk mendapat persetujuan ekspor oleh mereka.
Kejagung kemudian mengendus adanya pelanggaran atas regulasi itu. Ada kesengajaan dari mereka menghindari kesepakatan saat penawaran. Sehingga KKKS melakukan ekspor, sementara PT Pertamina melakukan impor. Secara keuntungan, hasil ekspor memang lebih menguntungkan bagi KKKS. Sebaliknya, keputusan mengimpor minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan memakan biaya lebih tinggi bagi PT Pertamina.
Atas perbuatan mereka, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an)
Topik:
Korupsi Pertamina Kejagung Kendaraan ListrikBerita Sebelumnya
Harga CPO Terjun Bebas, Turun Lebih dari 2 Persen
Berita Selanjutnya
BPK Audit Coretax, Proyek Pajak Rp1,3 Triliun dalam Sorotan
Berita Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB