Mulai Hari Ini, RI Resmi Kena Tarif 32 Persen dari AS

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 April 2025 13:31 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: Ist)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan tarif bea masuk sebesar 32 persen terhadap produk impor asal Indonesia mulai Rabu (9/4/2025) dini hari waktu setempat. Kebijakan ini menandai babak baru dalam perang dagang global yang dipicu langsung oleh Presiden AS Donald Trump.

Mengutip laporan BBC, selain Indonesia, Washington juga memberlakukan tarif tambahan lebih dari 10 persen terhadap sekitar 60 negara lain, termasuk tarif 104 persen yang dikenakan untuk produk dari China.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Trump pada 2 April lalu, di mana ia menyatakan bakal memberlakukan tarif baru untuk produk dari sekitar 180 negara. Kebijakan tersebut resmi berlaku per Rabu pukul 00.01 waktu Washington atau 11.01 WIB.

Namun, pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan melakukan tindakan balasan. Sebaliknya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk menurunkan tarif dan hambatan non-tarif yang dihadapi produk AS di Indonesia.

Adapun beberapa rencana yang digodok pemerintah Indonesia antara lain penghapusan kuota impor dan pelonggaran aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Indonesia juga berjanji untuk lebih banyak membeli produk AS guna mengurangi surplus perdagangan.

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tim khusus dan akan ditugaskan untuk melakukan negosiasi tarif dengan AS. Langkah ini diambil seiring pernyataan terbaru dari Gedung Putih yang menyebut hampir 70 negara ingin bernegosiasi dengan Negeri Paman Sam tersebut.

Selain Indonesia dan China, beberapa negara lain yang turut terdampak kebijakan tarif tinggi dari AS antara lain Vietnam sebesar 46 persen, Korea Selatan 25 persen, dan Jepang 24 persen.

Topik:

tarif-as donald-trump indonesia