Nasabah Kehilangan Rp71 M di Mirae Asset, Diduga Ada Akses Ilegal ke Akun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Desember 2025 1 hari yang lalu
Nasabah Kehilangan Rp71 M di Mirae Asset (Foto: Ist)
Nasabah Kehilangan Rp71 M di Mirae Asset (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas, Irman (70), melaporkan dugaan akses ilegal pada akun investasi miliknya ke Bareskrim Polri setelah dana sebesar Rp71 miliar di Rekening Dana Nasabah (RDN) raib.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar," kata kuasa hukum korban, Krisna Murti, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Krisna menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.34 WIB, ketika Irman menerima email notifikasi trade confirmation pada e-mail yang terdaftar untuk membuka akun di aplikasinya Mirae Asset, Neohots. Padahal, Irman sama sekali tidak pernah melakukan transaksi itu.

Keesokan harinya, pada 7 Oktober, Irman langsung melaporkan dugaan aktivitas ilegal itu kepada Mirae Asset. Pihak sekuritas kemudian mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut memang bukan dilakukan oleh Irman.

"Dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri," ujar Krisna.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan indikasi peretasan server maupun akses ke akun nasabah. Karena itu, terindikasi adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah.

Krisna menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya memiliki portofolio saham di sejumlah emiten besar seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, hingga CDIA. Namun seluruh saham itu hilang dan digantikan oleh aset-aset yang sama sekali tak diketahui korban.

"Saham-saham itu ada saham film, kemudian ada NIYZ. Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya," kata Krisna.

Ia menyebut pihak sekuritas sudah berdialog dengan Irman terkait dugaan akses ilegal ini. Namun sampai saat ini, Mirae Asset baru menyampaikan bahwa mereka masih melakukan investigasi internal tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Krisna mengatakan pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada Mirae Asset, namun tidak mendapatkan tanggapan apa pun. "Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban," jelas Krisna.

Di sisi lain, Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyampaikan bahwa mereka telah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, perusahaan menyebut adanya indikasi kuat bahwa nasabah sempat membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain. Tindakan tersebut melanggar pedoman keamanan dan dapat menimbulkan risiko serius terhadap akun yang bersangkutan.

"Temuan ini masih dalam proses pendalaman. Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan," imbuhnya.

Mirae Asset juga menegaskan bahwa sistem, platform, dan operasional perusahaan tetap berjalan aman dan normal sesuai standar industri. Perusahaan juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, serta kode OTP agar terhindar dari potensi akses yang tidak sah.

Topik:

mirae-asset-sekuritas investasi dana-nasabah-raib