BREAKINGNEWS

Mantan Direktur Mirae Asset Tersandung Kasus Manipulasi Saham BEBS dengan Kerugian Rp14,5 Triliun

Mirae Asset Sekuritas
Logo PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dengan nilai keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai Rp14,5 triliun. Kasus ini diduga melibatkan oknum karyawan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan terjadi dalam periode 2020-2022.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, praktik tersebut diduga mendorong harga saham BEBS di pasar reguler melonjak secara ekstrem hingga sekitar 7.150 persen.

"Nilai dugaan keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai Rp14,5 triliun. OJK juga telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut,” ujar Bolly ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Perhitungan nilai tersebut didasarkan pada asumsi 2 miliar saham BEBS dikalikan dengan harga tertinggi saham yang sempat menyentuh Rp7.250 per saham. Padahal, sebelum disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham BEBS berada di level Rp5 per saham.

Bolly mengungkapkan, kasus ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. 

Modus yang diselidiki mencakup dugaan insider trading, manipulasi informasi material, dan transaksi semu.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik OJK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO, serta dugaan penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 pihak perorangan (nominee). Transaksi tersebut diduga dijalankan oleh enam operator yang berada di bawah kendali tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari pihak sekuritas, emiten terkait, perbankan, pihak nominee, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Bolly menegaskan, proses penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor dari praktik manipulatif yang merusak kepercayaan publik.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru