Jakarta, MI - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia akhirnya membuka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri di kantor perseroan yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu, 4 Maret.
Manajemen Mirae Asset mengaku kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran OJK dan Bareskrim dilakukan dalam rangka klarifikasi serta pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Perseroan mengaku, proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam hal ini, Mirae Asset Sekuritas menyatakan sikap menghormati dan kooperatif terhadap seluruh tahapan pemeriksaan.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dengan mendukung sepenuhnya permintaan data serta informasi yang diperlukan," kata manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Di sisi lain, manajemen memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal.
"Seluruh layanan kepada nasabah, termasuk transaksi perdagangan efek dan aktivitas perantara pedagang efek lainnya, disebut tetap berlangsung tanpa gangguan," ungkap dia.
OJK dan Bareskrim Polri Geledah Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Asal tahu saja, OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Hal itu dilakukan karena bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal.
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi informasi fakta material yang berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini berawal dari dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas dugaan itu, penyidik menilai terdapat indikasi kuat adanya rekayasa informasi yang menyesatkan investor.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, dirinya menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal.
"Transaksi semu tersebut berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Seluruhnya dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka," kata Daniel di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Daniel menyebutkan, rangkaian transaksi tersebut diduga mendorong harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) melonjak ekstrem hingga sekitar 7.150% di pasar reguler.
"Dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2020-2022," jelas dia.

