OJK Terbitkan Aturan Baru soal Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Ini Penjelasannya

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan program alih pengetahuan oleh bank umum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemanfaatan TKA di sektor perbankan sekaligus memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.
"Regulasi ini disusun agar keberadaan tenaga kerja asing di industri perbankan tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan terdapat beberapa alasan utama di balik penerbitan aturan ini. Pertama, kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, dan strategi bisnis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.
Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja di tingkat internasional.
Ketiga, diperlukan penyelarasan aturan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terbaru.
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa masa penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan paling lama lima tahun. Masa kerja tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan OJK.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur penambahan beberapa jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, khususnya pada bank umum yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25% dimiliki oleh pihak asing. Namun, penempatan tersebut tetap memerlukan persetujuan OJK.
Bank Wajib Kirim SDM Indonesia ke Luar Negeri
Untuk memperkuat transfer pengetahuan, OJK juga mewajibkan bank yang menggunakan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional.
Program tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti:
- Pertukaran talenta (talent exchange)
- Secondment
- Intra-corporate transferee
Penugasan SDM Indonesia ke luar negeri ini juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA, termasuk untuk perpanjangan masa kerja lebih dari lima tahun.
Dia menambahkan, POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 23 Februari 2026.
Topik:
