Timboel Siregar: Penegakan Hukum yang Baik Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, MI - Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya pekerja yang tidak menerima THR.
Menurut Timboel, aturan mengenai kewajiban pembayaran THR sudah jelas diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum maksimal.
Ia menjelaskan, THR akan digunakan untuk membeli kebutuhan menjelang dan pada hari raya, dan konsumsi yang dilakukan pekerja tersebut akan dihitung sebagai konsumsi rumah tangga yg mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Konsumsi rumah tangga akan mendukung 53 persen terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Timboel di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Timboel menilai peran pengawas ketenagakerjaan sangat menentukan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR kepada para pekerja.
"Kalau pengawas ketenagakerjaan melakukan tugas penegakkan hukum dgn baik maka akan semakin banyak pekerja yg menerima THR, dan ini akan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya.
Namun, lanjut Timboel, kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. "Tapi faktanya pengawas ketenagakerjaan terus mempertontonkan kelemahannya sehingga masih banyak pekerja berhari raya tanpa THR," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan di bidang ketenagakerjaan.
"Kalau Presiden memang menginginkan pertumbuhan ekonomi lebih baik, sudah seharusnya Presiden menegor Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur yg memiliki aparat pengawas ketenagakerjaan yang lemah menegakkan hukum," tegasnya.
Topik:
