Truk Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Batasi Operasi 13-29 Maret

Jakarta, MI - Pemerintah memutuskan melarang truk melintas di jalan tol dan jalan arteri selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Pembatasan itu dimulai pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan pemudik serta memastikan arus lalu lintas selama masa libur Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan lebih aman dan lancar.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah selama periode angkutan Lebaran.
"Langkah ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta memastikan perjalanan dapat berlangsung aman, lancar, dan nyaman," ungkap dia dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (13/3/2026).
Kebijakan pembatasan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi, di antaranya:
- Kendaraan pengangkut BBM dan BBG
- Kendaraan pengangkut hewan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan yang membawa bantuan bencana alam
- Angkutan barang kebutuhan pokok, selama tidak melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan
Menhub Dudy menambahkan, pembatasan kendaraan berat ini penting karena keberadaan truk pada puncak arus mudik berpengaruh besar terhadap kecepatan kendaraan lain di jalan.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah kompromi untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar akibat kemacetan parah selama periode mudik.
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Sebelumnya, Menhub Dudy memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3). Pada hari tersebut, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta diperkirakan mencapai 259 ribu unit.
Prediksi ini didasarkan pada Survei Potensi Pergerakan Angkutan Lebaran 2026. Dalam survei tersebut, total lalu lintas keluar Jakarta melalui GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama, dan GT Cikupa selama periode H-10 hingga H+11 diproyeksikan mencapai 3,67 juta kendaraan.
“Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3) dengan sekitar 259 ribu kendaraan,” ujar Dudy pada Kamis (19/2/2026).
Topik:
