BREAKINGNEWS

OJK Sanksi Bank Neo Commerce, Berikut Pelanggaran yang Dilakukannnya

OJK Sanksi Bank Neo Commerce, Berikut Pelanggaran yang Dilakukannnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk dengan membatalkan statusnya sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menyatakan, keputusan ini diambil karena Bank Neo Commerce terbukti tidak menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran selama satu tahun sejak memperoleh izin. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

"Sanksi diberikan setelah melalui proses pengawasan dan mempertimbangkan fakta-fakta serta informasi yang ada. Jadi diberikan sanksi berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada Bank Neo Commerce," kata Eddy yang dikutip dari pernyataan resminya, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Pelanggaran yang dilakukan mengacu pada aturan dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang mewajibkan perusahaan menjalankan aktivitas sesuai izin yang telah diberikan.

"Karena tidak aktif selama setahun, status tersebut akhirnya dicabut," tegas dia.

Dengan sanksi ini, Bank Neo Commerce tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran efek. 

Selain itu, perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran pungutan dan denda administratif kepada OJK jika masih ada yang belum dipenuhi.

Dia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas industri jasa keuangan, sekaligus memastikan seluruh pelaku pasar menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku di pasar modal.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

OJK Sanksi Bank Neo Commerce, Ini Pelanggarannya | Monitor Indonesia