BREAKINGNEWS

Pegawai Swasta Wajib Ikut WFH Setiap Jumat, Kecuali Pekerjaan Ini

Pegawai Swasta Wajib Ikut WFH Setiap Jumat, Kecuali Pekerjaan Ini
Ilustrasi ekonomi Indonesia (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang juga berlaku bagi pekerja swasta mulai 1 April 2026, dengan pengecualian untuk sejumlah sektor esensial dan layanan publik yang tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai dasar aturan bagi perusahaan.

“Terkait surat edaran dan program penghematan energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, akan segera kami sampaikan kepada publik,” kata Yassierli dalam konferensi pers yang diadakan secara daring, Selasa (31/3/2026).

Dia menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan kondisi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, sektor swasta didorong untuk ikut menerapkan WFH, tapi pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing industri.

“Pengaturan WFH untuk sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha,” tegas Airlangga.

Dengan demikian, perusahaan swasta memiliki fleksibilitas dalam menerapkan kebijakan ini, sambil tetap mendukung upaya efisiensi energi nasional.

“Ada sektor yang dikecualikan, seperti layanan publik kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Dan ada sektor strategis, seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik hingga bidang keuangan,” tutur Airlangga.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru