Dukung Pegawai Swasta WFH, Menaker Siap Terbitkan SE bagi Perusahaan

Jakarta, MI - Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) juga akan diterapkan bagi sektor swasta mulai 1 April 2026.
Sebagai dasar pelaksanaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur teknis penerapan WFH di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan aturan lengkapnya akan segera diumumkan ke publik dan dunia usaha.
“Surat edaran terkait program penghematan energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan segera kami sampaikan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan sektor swasta didorong menerapkan WFH, tapi pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing industri.
“Pengaturannya akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik tiap sektor usaha,” jelas Airlangga.
Namun, tidak semua sektor dapat menjalankan WFH. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor penting seperti industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap harus beroperasi normal.
Pemerintah menetapkan hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH, mengikuti pola kerja yang sudah berjalan sejak masa pandemi.
"Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan, atau pada Juni 2026, untuk memastikan efektivitasnya dalam menghemat energi tanpa mengganggu produktivitas," pungkas Airlangga.
Topik:
