Kasus DSI, Artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Jakarta, MI - Artis Dude Harlino bersama istrinya Alyssa Soebandono mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai perkara tersebut mencapai Rp2,4 triliun.
Artis Dude Harlino sebelumnya diketahui pernah menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
Pada hari ini, Kamis (2/4/2026), pasangan tersebut tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Keduanya diperiksa sebagai saksi. Saat tiba di lokasi, Dude terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hijau, sementara Alyssa tampil dengan dress hitam.
Di hadapan awak media, Dude menyampaikan bahwa dirinya memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan.
"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," ujar Dude kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai brand ambassador PT DSI.
"Betul, sudah (tidak menjadi BA)," katanya.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," ungkap Danang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).
Ia menjelaskan, dari selisih dana itu sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.
Selain itu, sekitar Rp796 miliar diketahui mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan DSI. Perusahaan-perusahaan tersebut masih berada di bawah kepemilikan pihak yang sama.
PPATK juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp218 miliar yang ditransfer kepada individu maupun entitas lain yang juga terafiliasi. Berdasarkan pola transaksi itu, PPATK menilai pihak yang paling diuntungkan dari aliran dana tersebut adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.
Topik:
