OJK Denda 233 Pelaku Pasar hingga akhir Maret 2026, Total Capai Rp96 Miliar

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada 233 pelaku pasar modal sejak awal hingga akhir Maret 2026. Sanksi yagng diberikan berupa denda dengan total nilai mencapai Rp96,33 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum di pasar modal.
"Ini juga termasuk dari sanksi terkait dengan kasus manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian. Nilai denda dari kasus manipulasi saja mencapai sekitar Rp29,3 miliar," ungkap dia dalam acara konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Untuk ke depannya, OJK akan terus melanjutkan langkah penegakan hukum ini untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pasar tetap sehat.
Di Februari 2026, OJK juga telah memberikan sanksi kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham, dengan total denda sebesar Rp11,05 miliar.
Upaya penertiban ini semakin diperkuat setelah MSCI menunda penyesuaian (rebalancing) saham Indonesia dalam indeksnya. Keputusan itu dipengaruhi oleh kekhawatiran terhadap transparansi pasar serta tingginya konsentrasi kepemilikan saham pada pihak tertentu.
Sebagai respons hal tersebut, bilang dia, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus meningkatkan transparansi dan memperketat pengawasan, termasuk dalam menindak tegas manipulasi saham hingga proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Topik:
