Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10.653.931 laporan hingga 1 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yaitu sebanyak 9,31 juta SPT.
"Sedangkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sekitar 1,11 juta SPT," kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).
Untuk wajib pajak badan, bilang dia, tercatat 219.161 SPT dalam mata uang rupiah dan 164 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat juga pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda, meskipun jumlahnya relatif kecil.
Seiring meningkatnya pelaporan, penggunaan sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Coretax System, juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Hingga awal April 2026, sebanyak 17,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Sistem Coretax ini telakukan dilakukan untuk seluruh pelaporan SPT sejak 1 Januari 2025, yang menjadi sistem baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Pemerintah
Jumlah tersebut terdiri dari 16,56 juta wajib pajak orang pribadi, 972 ribu wajib pajak badan, 90 ribu instansi pemerintah, serta sebagian kecil dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

