Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan rencana pemungutan pajak dari pedagang online di marketplace. Kebijakan ini direncanakan diterapkan pada kuartal II 2026, seiring kondisi ekonomi yang dinilai mulai menunjukkan perbaikan.
Purbaya menjelaskan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebenarnya sudah sejak lama menyiapkan skema penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dari transaksi daring. Namun, rencana tersebut sempat ditunda karena kondisi ekonomi belum cukup stabil.
"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Purbaya menambahkan, pemerintah kini kembali membuka peluang untuk menerapkan kebijakan tersebut, dengan catatan kondisi ekonomi kuartal II tetap menunjukkan tren yang membaik.
"Sekarang (perekonomian) sudah lumayan nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace)," ucapnya.
Ia menilai penerapan pajak ini berpotensi menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline. Purbaya mengaku kerap menerima keluhan dari pedagang di pasar rakyat yang berharap pemerintah menertibkan perdagangan online agar bisa bersaing.
"Kami akan ases ini dengan hati-hati karena kan kalau kita ke pasar rakyat, mereka bilang, 'Pak, yang online dibatasi dong supaya saya bisa bersaing.' Ya sudah saya lihat dulu, tapi kita akan ases bagaimana," tutur Purbaya.
Ketentuan mengenai pajak marketplace sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online.
Pajak ini berlaku bagi pedagang online yang omzetnya di atas Rp500 juta per tahun. Para pedagang juga diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.
Meski aturan sudah ada, kebijakan ini belum juga diterapkan. Pada 26 September 2025, Purbaya sempat menyampaikan bahwa penerapan pajak marketplace ditunda karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Sekitar sebulan setelahnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sempat menyebut kebijakan itu akan diberlakukan pada Februari 2026. Namun hingga saat ini, aturan tersebut masih belum dijalankan.

