BREAKINGNEWS

KSPI dan Partai Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing

KSPI dan Partai Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penghapusan sistem outsourcing. Mereka menilai janji tersebut hingga kini belum menunjukkan realisasi yang jelas.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan jika tuntutan buruh masih sama seperti tahun lalu, hal itu menunjukkan pemerintah belum serius menyelesaikan masalah buruh.

“Kalau tuntutannya sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah buruh. Ini bukan sekadar kritik, ini alarm,” tegas Said Iqbal melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, selain mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, para buruh juga tetap menyoroti penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah.

“Kami hanya mengingatkan janji Presiden. Outsourcing itu membuat buruh tidak punya masa depan. Bisa di-PHK kapan saja, tanpa kepastian kerja,” ujarnya. 

Di sisi lain, kalangan buruh juga menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai semakin nyata akibat tekanan ekonomi global maupun kebijakan di dalam negeri. Konflik geopolitik internasional disebut berdampak pada lonjakan biaya energi yang memicu efisiensi di sektor industri.

Said Iqbal menyebut konflik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat turut mendorong kenaikan harga energi, khususnya BBM industri, sehingga meningkatkan biaya produksi perusahaan.

“PHK itu bukan lagi ancaman, tapi sudah di depan mata. Banyak perusahaan sudah memberi sinyal akan melakukan efisiensi,” ucapnya.

Selain persoalan ketenagakerjaan, kalangan buruh juga menekankan pentingnya reformasi perpajakan yang lebih berpihak kepada pekerja. Salah satu usulan yang diajukan adalah kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR, JHT, dan dana pensiun.

Di samping itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini belum juga disahkan, meski telah lama masuk agenda legislasi.

“Pekerja rumah tangga adalah kelompok paling rentan. Mereka butuh perlindungan hukum sekarang, bukan janji,” tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, buruh juga menyuarakan dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi.

Said Iqbal mengatakan, gerakan buruh akan terus mengawal seluruh tuntutan tersebut hingga mendapat perhatian dan tindak lanjut serius dari pemerintah dan parlemen.

“Ini juga janji yang pernah disampaikan. Kami akan terus dorong agar segera disahkan,” pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru